BERITA KUANSING, LOGAS TANAH DARAT - Tidak terima dengan pernyataan Marwan Yohanes beberapa waktu lalu di salah satu media, 15 Camat dari Kabupaten Kuantan Singingi dan beberapa dokter serta guru mendatangi Gedung DPRD Riau.
Koordinator Camat Yulfides di Pekanbaru, melalui Budi Santoso selaku Camat Kuantan mudik mengatakan pernyataan Marwan Yohanes tersebut menyinggung profesi Camat, Guru serta dokter.
"Kami camat yang pegawai negeri sipil, guru, dan dokter merasa terhina dengan pernyataan Marwan. Dia meremehkan pemerintah saat ini bahwa pengangkatan seseorang tidak menurut latar belakangnya, Camat bisa ada dari tukang sapu, dokter ada dari guru,"ujarnya
Untuk itu, kedatangan mereka ke DPRD Riau meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari dari Marwan Yohanes sendiri kepada camat serta guru dan dokter yang ada di Kuantan singingi. Selain itu rombonbgan ini juga mendatangai Badan Kehormatan DPRD dan Komisi A DPRD Riau.
Perenyataan yang siampaikan Marwan saat orasi politik kampanye terbatas pasangan calon Bupati Kuansing nomor urut 2 Mursini-Halim pada 26 September lalu di Desa Banuaran Kecamatan Kuantan Hilir Basrah. Mereka menilai, sangat tendensius dan tidak punya dasar dan data.
"Dalam proses pengangkatan camat Marwan mengatakan bupati mengangkat camat dari tukang sapu. Padahal jika terpilih Mursini-Halim, takkan ada memilih camat dari tukang sapu," jelasnya
Jika Marwan Yohanes tidak melakukan permintaan maaf, kata Budi, mereka akan melanjutkan masalah ini ke pihak yang berwenang.
"Kalau ia tidak minta maaf, masalah ini akan kita lanjutkan ke pihak yang berwenang, karena kami berpatokan kepada peraturan KPU Nomor 7.Dimana dalam pasal 66 menjelaskan larangan berkampanye yang sifatnya penghinaan terhadap kelompok seseorang.Kami berpatokan ke situ,"jelasnya
Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi mnegatakan pihaknya perlu mengetahui apa materinya terlebih dahulu. Perlu dilihat jika itu pada kampanye, tentu harus dipisahkan antara sebagai anggota DPRD dan Politikus.
"Kalau orang politik wajar saja saat berkampanye. Kita lihat dulu kapasitasnya apakah menyinggung sebagai anggota DPRD. Kalau iya kita terima dan lanjutkan ke Badan Kehormatan. Tapi ada mekanismenya, harus buat laporan," jawabnya.(aci)